Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Apa itu PPn, PPnBM, Dan PPh ?

Apa itu PPn, PPnBM, dan PPh ?, Apa yang dimaksud dengan PPN?, Apa beda PPN dan PPh?, PPN dibayar oleh siapa?, PPN termasuk jenis pajak apa?

Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Di Indonesia, pajak dibedakan menjadi dua kategori utama: pajak pusat dan pajak daerah. Kita akan membahas jenis-jenis pajak pusat di Indonesia. Dalam artikel kali ini hanya berfokus pada PPn, PPnBm dan PPh.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, kecuali untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak.

Besarnya PPN adalah 12% dari nilai transaksi, namun dapat berbeda untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu.  

Apa Tujuan dari PPN ?

PPN memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Mengumpulkan pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

2. Mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Apa saja Jenis PPN ?

1. PPN dalam negeri (atas transaksi di dalam negeri). 2. PPN impor (atas impor barang). 3. PPN ekspor (atas ekspor barang).

Apa saja Barang atau Jasa Kena PPN ?

Barang atau jasa yang menjadi objek PPn antara lain: 1. Barang konsumsi (makanan, minuman, pakaian). 2. Jasa transportasi. 3. Jasa komunikasi. 4. Jasa perhotelan. 5. Barang elektronik.

2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.

Apa saja Barang yang Dikenakan PPnBM ?

Barang yang dikenakan pajak ini anrata lain:

1. Mobil mewah. 2. Motor mewah. 3. Perhiasan (emas, berlian, permata). 4. Jam tangan mewah. 5. Kaca mata mewah. 6. Pakaian dan aksesoris desainer. 7. Barang elektronik mewah (TV, sound system, dll.). 8. Furnitur mewah. 9. Seni dan kerajinan tangan yang bersifat mewah. 

Berapa Tarif PPnBM ?

Tarif PPnBM bervariasi, mulai dari 10% hingga 50% dari harga jual. 

Apa Tujuan dari PPnBM ? 

1. Mengumpulkan pendapatan negara.  2. Mengurangi konsumsi barang mewah.  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. 

Apa dasar peraturan adanya PPnBM ?

1. Undang-Undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 34 Tahun 2000). 2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 145 Tahun 2000. 3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak). 

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam negeri maupun luar negeri. PPH dibayarkan kepada negara sebagai sumber pendapatan negara.

Apa saja Jenis PPH ?

1. PPH Pasal 21: pajak atas gaji, upah dan honorarium.

2. PPH Pasal 23: pajak atas bunga, dividen dan royalti.

3. PPH Pasal 25: pajak atas penghasilan dari usaha.

4. PPH Pasal 26: pajak atas penghasilan dari luar negeri.

5. PPH Final: pajak atas penghasilan tertentu seperti sewa, jasa dan lainnya.

Apa saja Objek Kena PPH ?

1. Gaji dan upah. 2. Honorarium. 3. Bunga dan dividen. 4. Royalti. 5. Penghasilan dari usaha. 6. Sewa dan jasa. 7. Penghasilan dari penjualan saham. 8. Penghasilan dari properti.

Berapa Besarnya Pajak PPH ?

Tarif PPH bervariasi antara 5% hingga 30% dari penghasilan, tergantung jenis penghasilan dan status wajib pajak.

Siapa yang menjadi Wajib Pajak PPH ?

1. Individu (WNI dan WNA). 2. Badan (PT, CV, Yayasan). 3. Pemilik usaha. 4. Penerima gaji dan upah.

Apa Tujuan dari PPh ?

1. Mendukung pembangunan negara. 2. Mengurangi beban pajak. 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat. 4. Menghindari sanksi dan denda.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. 

Pemahaman tentang jenis-jenis pajak pusat ini sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan membayar pajak, kita turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara. 

Demikian artikel mengenai PPn, PPnBm dan PPh, semoga bermanfaat. 

sumber: Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI dan sumber relevan lain.

Post a Comment for "Pengertian Apa itu PPn, PPnBM, Dan PPh ? "